Rahasia Gerakan Solat Nabi

Apa Itu Ilmu Fiqih Agama Islam

Belajar Ilmu Fiqih Agama Islam

Ilmu Fiqih

Apa Itu Ilmu Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum segala sesuatu menurut ajaran agama islam. Baik yang menangani cara beribadah yang khusus, seperti mengenai cara mengerjakan shalat, cara berpuasa, ataupun yang mengenai cara ber-masyarakat (pergaulan) antara sesama mahluk seperti cara pinjam-meminjam, cara berkeluarga dan lain sebagainya.

Bagian pertama itu dinamakan bagian ibadah atau Mu’amalah ma’allah (Cara berhadapan dengan tuham allah SWT).

Bagian yang kedua itu dinamakan bagian Mu’amalaat, Mu’amalah Ma’a-L-Khalqi (Cara berhadapan atau bergaul dengan mahluk).

Semua itu harus kita ketahui hukum-hukumnya dan juga cara-caranya berdasarkan atas ajaran agama islam.

Apa Itu Ilmu Fiqih Agama Islam

Perintah Dan Larangan

Ajaran agama islam itu berwujud perintah dan larangan. Perintah dalam agama islam itu ada yang pasti-pasti, artinya tidak sekali-kali boleh ditinggalkan. Maka yang sedemikian ini ialah perintah Wajib atau Fardhu namanya. 

Dan ada pula perintah yang tidak pasti benar, hanya apabila dikerjakan tentu lebih baik adanya. Perintah yang sedemikian itu perintah Sunat atau Mandub namanya.

Larangan-larangan dalam agama islam itupun ada yang sekali-kali tidak boleh dikerjakan. Larangan yang sedemikian itu Haram namanya.

Dan ada larangan-larangan yang tidak pasti benar, hanya saja bila ditinggalkan tentu lebih baik. Larangan yang demikian itu Makruh namanya.

Selain dari pada itu semua ada hal-hal yang tidak diperintahkan dan tidak pula dilarang, dan dengan maksud memberi kemerdekaan kepada manusia untuk mengerjakan dan meninggalkannya. Hal-hal yang serupa itu Mubah atau Halal namanya.

Berdasarkan hal-hal yang tersebut diatas itulah adanya pembagian Hukum Yang Lima.

Hukum Yang Lima

Segala sesuatu dapat ditentukan hukumnya dengan salah satu hukum yang lima itu. Menentukan hukum sesuatu menurut ajaran agama islam itulah pekerjaan Ilmu Fiqih yang amat besar. 

Hukum yang lima itu menjadi sebagai berikut ;
1. Wajib dan Fardhu
Asal dari kata wajib dan fardhu ialah : harus / mesti, dan tidak boleh tidak.
Dalam ilmu fiqih berarti : Sesuatu yang apabila dikerjakan kita mendapat pahala dan apabila kita tinggalkan kita berdosa. Maksudnya yaitu : mengerjakan adalah perbuatan yang sangat utama dan jika meninggalkannya adalah merupakan kesalahan dan tercela.

2. Sunat atau Mandub
Asal artinya ialah: jalan, sesuatu yang bisa dipakai / dikerjakan.
Dalam ilmu fiqih berarti : Sesuatu yang apabila kita kerjakan kita mendapat pahala, dan apabila kita meninggalkannya kita tidak berdosa, berarti tidak dipersalahkan.

3. Haram
Asal artinya adalah : sakti, angker, larangan atau pantangan.
Dalam ilmu fiqih berarti : Sesuatu yang apabila kita kerjakan kita berdosa, dan apabila kita tinggalkan kita mendapat pahala.

4. Makruh
Asal artinya ialah : hal yang tidak disukai.
Dalam ilmu fiqih berarti : Sesuatu yang apabila kita tinggalkan kita mendapat pahala, dan apabila kita kerjakan, kita tidak dipersalahkan. Dengan lain perkataan ialah : Sesuatu yang lebih baik ditinggalkannya, meskipun mengerjakanya tidak dianggap salah ayau berdosa.

5. Mubah atau Halal
Asal artinya adalah : dibolehkan atau tidak ada larangan.
Dalam ilmu fiqih berarti : Sesuatu yang boleh kita kerjakan atau kita tinggalkan. Biasanya yang dihukumi mubah itu ialah perbuatan, sedang yang dihukumi halal ialah barang sesuatu.

Pembagian Wajib Dan Sunat

Hal-hal yang wajib atau fardhu itu ada yang harus dikerjakan sendiri oleh setiap orang. Wajib yang serupa itu dinamakan Wajib’ain dan Fardhu’ain, seperti shalat, puasa dan sebagainya. Ada pula hal-hal yang wajib menjadi tanggung jawab bersama (orang banyak) artinya, apabila sudah ada yang mengerjakan sampai cukup maka, semuanya berkewajiban. Wajib dan fardhu yang serupa itu wajib kifayah atau fardhu kifayah namanya, misalnya seperti memelihara mayat, memimpin umat dan lain sebagainya.

Hal-hal yang sunatpun demikian pula, ada sunat’ain yang masing-masing orang yang disayogyakan mengerjakan. Misalnya seperti puasa sunat, halat sunat, dan lain sebagainya. Dan ada pula sunat kifayah yakni, apabila ada yang mengerjakan sampai cuku tidak perlu lagi yang lain mengerjakannya. Misalnya seperti mengucapkan salam dalam suatu rombongan.

Sah, Batal, Syarat, Rukun

Dalam mengerjakan suatu pekerjaan atau peribadatan, telah ditentukan bagian-bagian yang pokok-pokok yang wajib dikerjakan, dan telah ditentukan pula syarat-syarat mengerjakannya. Bagian yang pokok itu Rukun namanya. Maka pekerjaan atau peribadatan yang telah mencakupi syarat dan rukunnya dinamakan Sah atau Sahih, artinya betul, benar atau jadi.

Kebalikannya ialah pekerjaan-pekerjaan yang tidak mencukupi syaratnya dan tidak pula mencukupi rukunnya. Pekerjaan yang serupa itu dinamakan Bathil atau Batal artinya rusak atau tidak sah (tidak betul).

Dengan demikian jelaslah arti : Sah, Batal, Syarat, dan Rukun.

Sah (shah) : Cukup syarat dan rukunnya dan betul.
Batal (bathal) : Tidak cukup syarat dan rukunnya, atau tidak sah.
Syarat asla artinya : Janji.
Syarat di sini : Alat yang mesti mengerjakan sesuatu, dan ia bukan bagian dari pada pekerjaan itu. Sebagaimana ia berwudhu ia menjadi syarat sahnya shalat.
Rukun asal artinya : Tiang atau soko guru.
Rukun di sini : Bagaimana yang pokok. Seperti membaca Allahu Akbar (takbiratul Ihram), yang menjadi rukun shalat.
Mukallaf  : Berarti ialah seseorang yang harus menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama itu ialah manusia yang telah dewasa (baligh), berakal (aqil) dan telah mendengarkan seruan agama. Baligh artinya telah cukup umur, yakni bukan anak kecil lagi. Berakal (aqil) artinya tidak gila atau tidah berubah otaknya. Orang-orang yang demikian itu mukallaf namanya. Arti kata mukallaf adalah orang yang diberati tuntunan agama.

Semoga yang saya sampaikan ini berguna dan bermanfaat untuk para pembaca dan semoga menjadi ladangan amal untuk saya, Salam Berbagi.

Comments